Merak atau sering disebut peacock, menjadi salah salah satu jenis unggas yang digemari dari hari ke hari. Pesona yang dipancarkan dari bentuk serta keindahan warna bulunya mampu memikat siapapun yang memandangnya. Alih-alih banyak oknum-oknum yang tak bertanggung jawab melakukan segala cara untuk mendapatkan burung merak yang jelita ini, salah satunya dengan perburuan liar yang pada akhirnya populasi spesies dari famili ayam hutan ini mendekati punah. Beragam alasan dijumpai dalam kasus-kasus perburuan liar burung merak, ada yang mengungkapkan alasan untuk sekedar dipelihara, diperjualbelikan hingga hanya untuk mendapatkan bulu-bulu ekornya yang menawan. Apapun alasannya perburuan liar memang tidak bisa diberi toleransi.

Jenis merak yang dilindungi di Indonesia adalah Merak Hijau (Pavo Muticus) atau dikenal juga dengan sebutan Merak Jawa. Jenis merak ini merupakan satwa asli Indonesia yang populasinya ditemukan di kawasan hutan terbuka dengan padang rumput di wilayah Pulau Jawa. Merak hijau ini merupakan hewan endemik. Jumlah populasinya di Indonesia semakin menipis, saat ini diperkiraan jumlah mereka hanya ada sekitar 800 ekor saja. Lalu apakah masyarakat boleh memelihara merak khususnya merak hijau, sementara hewan tersebut termasuk dalam daftar hewan dilindungi? Tentu saja boleh, hanya saja harus disertai dengan dokumen-dokumen resmi dari pihak terkait atau perijinan yang sah untuk pemeliharaan merak tersebut.
Apa saja syarat memelihara merak hijau? Di antara syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin memelihara satwa dilindungi adalah dengan memberikan sertifikat kategori F2 bagi satwa yang dilindungi tersebut. Kebijakan ini dibuat agar masyarakat yang memang hobi memelihara satwa dilindungi tidak melanggar sejumlah aturan yang tercantum diantaranya pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawasan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Yang dimaksud kategori F2 bagi satwa yang dilindungi adalah bahwa satwa tersebut merupakan satwa turunan generasi ketiga. Setelah memeriksa dengan baik asal usul satwa tersebut dan memastikan bahwa satwa tersebut benar-benar satwa keturunan ketiga, maka Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan menerbitkan Sertifikat Kategori F2 bagi satwa yang bersangkutan. Dan masyarakat bisa memelihara satwa tersebut dengan tenang tanpa takut melanggar hukum.
Ketetapan lain yang menyatakan bahwa merak hijau menjadi salah satu hewan dilindungi yaitu IUCN (International Unioin for Conservation of Nature), pada data yang dirilis pada bulan Oktober 2009, telah menaikkan status populasi merak hijau dari kategori vulnerable (VU atau “rentan”) menjadi endangered (EN atau “genting”). Kemudian menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Departemen Kehutanan (2006), burung merak hijau dikategorikan sebagai Appendix II, artinya perdagangan jenis burung ini harus dikendalikan, antara lain sistem kuota dan pengawasan.
Untuk jenis Merak India (Pavo Cristatus), masyarakat masih diberi kebebasan untuk memelihara dan mengembangbiakan, karena merak India bukan merupakan satwa asli Indonesia. Merak India ini terdiri dari dua jenis yakni Merak Biru dan Merak Putih.