English EN Indonesian ID

Merak Hijau – Satwa Langka Asli Indonesia


Merak hijau (Pavo Muticus) disebut juga sebagai Merak Jawa, merupakan salah satu dari tiga jenis merak yang ada di dunia selain merak biru atau Merak India (Pavo Cristatus) dan Merak Kongo (Pavo Congensis), yang ketiganya berasal dari keluarga ayam hutan (pheasant), Phasianidae. Burung ini memiliki keindahan yang luar biasa. Warna hijau keemasan mendominasi sebagian besar bulunya, bercampur warna biru pada sebagian kecil. Merak hijau dewasa berukukan cukup besar dengan panjang mencapai 300 cm. Terdapat jambul seperti mahkota di atas kepala sebagai ciri khas merak hijau. Ketika musim berkembang biak tiba, merak jantan akan kerap mengembangkan ekornya sehingga membentuk seperti kipas yang sangat indah. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian merak betina. Merak jantan dengan tarian serta bulu-bulu terindah akan lebih dulu mendapatkan pasangannya.

Berbeda dengan merak hijau jantan, merak betina tidak memiliki bulu-bulu seindah merak jantan. Warna bulunya cenderung hijau keabu-abuan dan tidak terlalu mengkilap seperti merak jantan. Burung merak betina juga tidak memiliki bulu-bulu panjang penutup ekor.

Merak hijau termasuk hewan omnivore. Mereka memakan aneka biji-bijian, dedaunan, pucuk rumput, serangga dan berbagai jenis hewan kecil seperti laba-laba, cacing serta kadal kecil.

Merak Hijau

Populasi merak hijau terdapat di hutan-hutan terbuka dengan padang rumput di wilayah Republik Rakyat Tiongkok, Indocina dan Jawa, Indonesia. Sebelumnya di Bangladesh dan Malaysia juga banyak ditemukan populasi merak hijau ini, hanya saja saat ini keberadaan mereka disana bisa dikatakan telah punah.

Saat ini populasi merak hijau semakin langka. Di Indonesia, tepatnya di Pulau Jawa, jumlah populasi mereka saat ini diperkirakan tidak lebih dari 800 ekor. Ada beberapa penyebab semakin berkurangnya populasi merak hijau ini diantaranya adalah hilangnya habitat mereka akibat pembabadan hutan dan lain sebainya serta banyaknya perburuan liar yang terjadi. Untuk itu status merak hijau saat ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.66/KPTS/Um/2/1973; Keputusan Menteri Kehutanan No.301/KPTS-II/1991 dan Peraturan Pemerintah PP No.7 Tahun 1999.

IUCN (International Unioin for Conservation of Nature), pada data yang dirilis pada bulan Oktober 2009, telah menaikkan status populasi merak hijau dari kategori vulnerable (VU atau “rentan”)  menjadi endangered (EN atau “genting”). Kemudian menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Departemen Kehutanan (2006), burung merak hijau dikategorikan sebagai Appendix II, artinya perdagangan jenis burung ini harus dikendalikan, antara lain sistem kuota dan pengawasan. Sehingga saat ini merak hijau merupakan keindahan yang langka.

Klasifikasi Ilmiah Merak Hijau

Kerajaan: Animalia

Filum: Chordata

Kelas: Aves

Ordo: Galliformes

Famili: Phasianidae

Genus: Pavo

Species: Pavo Muticus

Artikel Terbaru